Ketua DPR Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

20-03-2025 / PARIPURNA
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konpers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.


"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).

 

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

 

“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

 

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut Puan.

 

Sementara terkait pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP). 

 

Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

“Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi,” ungkapnya.

 

Puan Maharani pun mengatakan DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait Undang-Undang TNI yang baru. Ia juga memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.

 

"Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa," tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Pemerintah Apresiasi DPR Dukung Peningkatan Kualitas Belanja Negara
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan...
Posyandu Diminta Lebih Proaktif Usai Kasus Balita Meninggal Akibat Cacing
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya balita di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing....
Ketua DPR: RAPBN 2024 Rampung, DPR Bersiap Bahas RAPBN 2026
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024...
DPR Siap Tampung Aspirasi Publik Terkait Wacana Demo
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI siap menampung aspirasi masyarakat yang berencana...